News

Kakak-Adik 11 Kali Curi Motor, Demi Bayar Utang Almarhum Bapak

Dua bersaudara berstatus kakak-adik MR  (22) dan MM (16) terungkap 11 kali lolos mencuri sepeda motor. Namun, keduanya tertangkap saat beraksi untuk kedua belas kalinya di sebuah warung kopi di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Mereka menyasar sepeda motor jenis Honda PCX warna merah nomor polisi S 2263 NBF

Mungkin anda suka

“Korban WH (17) sepeda motor miliknya dicuri di sebuah warung kopi di Nambangan,” kata Kapolsek Mojosari, AKP Heru Purwandi, Sabtu (2/4/2022).

Petugas awalnya menangkap MM. Ia lantas mengaku bersama dengan kakaknya MR telah 11 kali melakukan  pencurian sepeda motor.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Mojosari,” jelas Heru.

Alasan MM dan MR mencuri sepeda motor, karena harus menanggung utang almarhum sang ayah lantaran menggadaikan sertifikat rumah sebelum meninggal dunia.

Saat beraksi, keduanya mencari sepeda motor yang tidak terkunci setang. Selanjutnya, MM dan MR mendorong sepeda motor hasil curian dan memanggil tukang kunci untuk membuatkan kuncinya. Setelah itu, mereka menjualnya.

Kapolsek Heru Purwandi menambahkan, MM masih berstatus pelajar SMK dan di bawah umur. Polisi akan melakukan tindakan sesuai sistem peradilan anak. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button