Market

Dampak TikTok Shop, Kemendag Bakal Blokir E-Commerce Nakal Tak Jalankan Permendag 31/2023′

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid ini, kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, melarang platform media sosial (medsos) TikTok melakukan bisnis e-commerce, atau berlaku sebagai media ekonomi. Melalui TikTok Shop, berdampak kepada anjloknya omzet pedagang lokal yang menjual produk usaha miro, kecil dan menengah (UMKM).

Karena omzet terjun bebas, banyak sekali pedagang produk UMKM, termasuk pedagang pakaian di Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus gulung tikar.

“Kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini, Permendag No 31 Tahun 2023, harus ditaati. Kemarin sudah pers conference, saya sudah minta nanti Sekjen Kemendag menyurati semua yang di bidang usaha ini (e-commerce),” ujar Mendag Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).

Ketua Umum (Ketum) PAN itu, mengatakan, aturan baru tentang e-commerce itu, wajib ditaati oleh semua pihak. Jika ada yang melanggar akan diberikan peringatan hingga dilakukam pemblokiran.

“Memberitahu jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir,” kata Mendag Zulhas.

Saat kunjungan ke Pasar Tanah Abang, selain berdialog dengan pedagang dan pengunjung yang berbelanja, Mendag Zulhas ikutan berbelanja beberapa pakaian untuk dibagikan ke pengunjung. 
Berdasarkan pantauan Inilah.com, Mendag Zulhas memborong banyak baju koko, batik campur, gamis perempuan, kerudung, batik laki-laki, dan berbagai aksesoris.

Turut mendampingi Mendag Zulhas, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim. Serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante hingga Kepala Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Agus Himawan.

Back to top button