News

Dalih Ketua MK soal Lambatnya Memutus Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis penilaian yang menyebut pihaknya sedang sengaja memperlambat memutuskan gugatan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Ia berdalih lamanya proses persidangan karena banyak melibatkan organisasi menjadi pihak terkait.

Soal banyaknya pihak terkait, Anwar pun mencontohkan pada jadwal persidangan hari ini. Untuk hari ini saja, tutur dia, MK harus mendengarkan pandangan tiga ahli, yang tentu akan memakan waktu.

Ketiga ahli tersebut adalah Titi Anggraini, Khairul Fahmi dan Zainal Arifin Mochtar, yang diajukan oleh salah satu pihak Derek Loupatty. Selain mereka, tutur Anwar, masih ada pihak lain yang harus didengarkan.

“Sidang ini bergantung para pihak, hari ini saja ada 3 ahli. Masih ada pihak yang mau mengajukan ahli, dari Garuda dan NasDem. Jadi mohon dimaklumi. Kecuali Garuda dan Nasdem tidak, tentu sidang siang ini sidang yang terakhir,” katanya saat membuka sidang di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Anwar menegaskan tidak ada kesengajaan atau niat dari MK untuk mengulur-ulur proses sidang. “Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya,” ujar dia.

Diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, partai politik (parpol) mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif. “Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. “Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” beber pemohon.

Back to top button