Market

Dalam 3 Bulan OJK Tutup 7 BPR Tersebar dari Jawa Hingga Aceh Utara


Tahun ini, benar-benar era pagebluk bagi bisnis Bank Perekonomian Rakyat alias BPR. Bertambah satu lagi BPR yang gulung tikar dibelit kesulitan keuangan.

Sejak 4 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasi PT BPR Aceh Utara yang berlokasi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2024)

OJK mengungkap kronologi hingga akhirnya BPR Aceh Utara menjadi bank yang bangkrut pada awal 2024. Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR Aceh Utara itu, berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Pertimbangannya tingkat kesehatan bank masuk tidak sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

Adapun, penetapan status ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Sayangnya, baik direksi maupun pemegang saham pengendali BPR, angkat tangan. Tak mampu lagi melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Alhasil, guna menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis OJK

Terakhir, OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bangkrutnya bank yang berlokasi di Aceh ini menjadi bank yang tumbang pada awal Maret 2024.

Bulan lalu, terdapat beberapa BPR bangkrut. Mulai dari BPR EDCCASH di Kabupaten Tangerang; PT BPR Bank Pasar Bhakti; BPR Usaha Madani Karya Mulia di Kota Solo.

Pada Januari 2024, ada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda); BPR Wijaya Kusuma yang bagkrut pada awal 2024. Artinya, dalam tiga bulan, OJK mencabut izin usaha tujuh bank di Indonesia.

 

Back to top button