Market

Cuan Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp162,87 Triliun, Jangan Lupakan Kasus Lama

Pendapatan industri asuransi jiwa mencapai Rp162,87 triliun per kuartal III-2023. Meskipun mengalami penurunan 0,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp163,88 triliun pada kuartal II-2022.

Dalam industri asuransi jiwa beberapa kali dirundung bencana dengan beberapa kasus penggelapan polis yang melibatkan pengurus  dan perusahaan asuransi. Semoga tak akan terulang lagi ke depan.

“Secara umum terjadi penurunan 0,6 persen yoy. Penurunan ini disebabkan karena penurunan komponen pendapatan premi yang tercatat negatif 7,7 persen,” kata Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI, Budi Tampubolon saat konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Pendapatan premi tercatat sebesar Rp132,04 triliun pada kuartal III-2023, turun Rp11,04 triliun dari Rp143,08 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja premi produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) atau unit link yang menurun 22,4 persen menjadi Rp64,37 triliun.

Di sisi lain, pendapatan premi produk asuransi jiwa tradisional secara konsisten terus meningkat. Pada periode Januari hingga September 2023, pendapatan dari produk tradisional mencapai Rp67,67 triliun atau tumbuh 12,5 persen yoy.

“Pendapatan unit link hampir sama dengan produk tradisional. Hal ini menunjukkan adanya shifting produk, mengindikasikan pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi kini lebih baik, sejalan dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa literasi asuransi meningkat ke angka 31,72 persen pada 2022,” ujar Budi.

Sama halnya dengan pendapatan premi, kinerja klaim asuransi juga terkontraksi, menjadi Rp4,19 triliun dari Rp4,39 triliun atau turun 4,7 persen yoy.

Di sisi lain, pendapatan dari hasil investasi meningkat tajam, yakni tumbuh 72,5 persen menjadi Rp23,42 triliun dari Rp13,58 triliun. Adapun pendapatan lainnya tumbuh 13,8 persen menjadi Rp3,22 triliun dari Rp2,84 triliun.

“Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang kuat, oleh karenanya kami tetap berkomitmen untuk senantiasa memenuhi setiap kewajibannya kepada para pemegang polis,” tutur Budi.

Tersandung Penggelapan

Kasus penggelapan di industri keuangan sering meletup mendadak, tiak terkecuali di industri asuransi jiwa. Bahkan hingga saat ini masih belum tuntas mengembalikan uang nasabah. Berikut kasus keuangan di asuransi jiwa.

Kasus pertama adalah PT Wanaartha Life yang gagal bayar Rp 15 triliun sehingga memaksa OJK mencabut izin usahanya. Bahkan pemegang saham mayoritasnya, yakni Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kedua PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life mengalami gagal bayar pada 2020 lalu dengan total kerugian sekitar Rp6,4 triliun. Dua produknya Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) telah merugikan sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia. Presiden Direktur AJK Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir AJB Bumiputera 1912 yang merugikan nasabah mencapai Rp13 triliun juga karena gagal bayar.  Beberapa cara dilakukan agar mampu membayar klaim kerugian nasabah, seperti menjual aset, menerbitkan produk baru dan dikelola secara terpisah, hingga manajemen aset.

Back to top button