Market

Citra DJP di Titik Nadir, Bosnya Umumkan Kenaikan SPT Tahunan PPh

Per 10 Mei 2023, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 13,68 juta laporan. Atau naik 2,84 persen dari 12,99 juta pada periode 10 Mei 2022. Di tengah jebloknya citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Jadi, Alhamdulillah sampai 10 Mei ada progresivitas pertumbuhan SPT yang disampaikan dari 2022 ke 2023,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Jumlah SPT Badan naik 7,3 persen menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah SPT Orang Pribadi naik 2,51 persen menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta. “Ini akan kami lihat sampai akhir 2023. Kami mengestimasikan Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT sampai akhir 2023 sekitar 19,44 juta orang,” kata Suryo.

Selain jumlah laporan, DJP juga mencatat peningkatan pelaporan melalui layanan elektronik. Jumlah pelaporan SPT Badan melalui e-Filing terdata sebanyak 44.849, sedangkan untuk SPT Orang Pribadi jumlahnya mencapai 10,79 juta. Dengan demikian, total pelaporan melalui e-Filing sebesar 10,84 juta.

Untuk pelaporan melalui e-Form terdata sebanyak 2.03 juta, dengan rincian SPT Badan sebanyak 845.406 dan SPT Orang Pribadi sebanyak 1,18 juta. Sedangkan pelaporan melalui e-SPT tercatat sebanyak 871 laporan Badan dan 5.382 laporan Orang Pribadi.

DJP mencatat masih ada WP yang melaporkan pajak secara manual. WP Badan yang menggunakan laporan manual terdata sebanyak 84.068 badan. Sementara WP Orang Pribadi yang melaporkan secara manual sebanyak 405.389 orang.

Berdasarkan data-data tersebut, jumlah laporan SPT melalui layanan elektronik mendominasi sekitar 96 persen. Suryo berharap ke depannya makin banyak WP yang melaporkan SPT melalui layanan elektronik. Selain demi mengefisiensikan data laporan, pelaporan elektronik juga lebih memudahkan para WP. “Ke depan, saya harap pelaporan elektronik bisa naik secara konsisten yang yang manual mengalami penurunan,” ujar Suryo.

Di sisi lain, citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum pulih lantaran ditubruk kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, mantan eselon III DJP. Tak berhenti di situ, Rafael juga kesanmber dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Mantan Kepala Bagian Umum DJP, Kanwil Jakarta Selatan itu, sudah ditetapkan KPK atas dua perkara itu. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar.

Selain kasus Rafael, citra DJP benar-benar di titik bawah ketika terkuak adanya klub motor gede (moge) Harley Davidson. Namanya Belasting Rijder, beranggotakan pegawai tajir di DJP Kemenkeu.

Merasa malu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun langsung bereaksi. Dia memerintahkan agar kulb moge Belasting Rijder dibubarkan. Karena, Sri berpendapat, hobi dan gaya hidup pejabat mengendarai moge, menimbulkan persepsi negatif di mata rakyat. Gaya hidup ini pula, menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak.

Back to top button