News

Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, KPU Rekrut Petugas Pemilu Maksimal Berusia 55 Tahun


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan petugas yang dilibatkan saat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 maksimal berusia 55 tahun. Tujuannya untuk mencegah terulangnya tragedi kematian ratusan anggota petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

“Harus dalam keadaan sehat dan pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan untuk memastikan kesehatan mereka,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi, petugas KPPS yang meninggal saat bertugas di Pemilu 2019 sebagian besar berusia di atas 50 tahun. Selain itu, memiliki komorbit atau penyakit penyerta.

Menurut Hasyim, evaluasi tersebut melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Hasilnya, mayoritas korban terdampak akibat penyakit bawaan atau komorbit seperti hipertensi, serangan jantung, dan diabetes,” ujar Hasyim menegaskan.

Hasyim menambahkan, petugas KPPS yang akan bertugas di Pemilu 2024 mendapat jaminan kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2001 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Instruksi itu diberikan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah,” kata Hasyim.

 

Back to top button