News

Aturan Baru Kapolri, Sanksi 2 Tingkat ke Atas jika Anak Buah Langgar Disiplin

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Aturan tersebut mengatur sanksi dua tingkat ke atas jika personel kedapatan melakukan pelanggaran bisa diminta pertanggungjawaban.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, aturan baru tersebut mengharuskan kapolres dan kapolda untuk aktif mengevaluasi kinerja bawahannya. Dia tidak menampik beleid ini diterbitkan untuk menekan pelanggaran anggota yang masih tinggi, khususnya di Jawa Barat.

“Jadi atasan harus melakukan waskat secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” kata Sambo, di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan aparat di lapangan seperti pungutan liar maupun pelanggaran disiplin lainnya disebabkan minimnya pengawasan dari atasan. Atas dasar ini pula waskat harus dimaksimalkan dengan menerapkan sanksi hingga dua tingat di atas.

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” jelasnya.

Sanksi kepada atasan yang anak buahnya melanggar aturan diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat. Aturan itu mengatur sanksi pembinaan dan disiplin.

Sedangkan Pasal 7 Ayat (2) mengatur sanksi pelanggaran pidana yang bisa ditangani oleh reskrim. Sedangkan Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan di bawah tidak akan bisa melakukan hal besar,” tutur Sambo. [WIN]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button