Market

Catatan Hitam Jatam: Beri izin Tambang Serampangan, Gubernur Malut Ditangkap KPK


Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendorong KPK membongkar praktik jual-beli perizinan tambang yang menyeret Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Koordinator Jatam, Melky Nahar mengatakan, banyak perizinan tambang, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pembiaran operasi tambang yang melanggar regulasi, terjadi saat AGK berkuasa.

“Selama dua periode menjabat Gubernur Maluku Utara, AGK tercatat mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada periode pertama berkuasa (2014-2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal,” kata Melky, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Tak berhenti di situ, lanjut Melky, puluhan izin tambang itu, dicurigai melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba), sebelum direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2020. Serta melanggar PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. “Serta Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Minerba,” kata Melky.

Izin-izin tambang yang bermasalah itu, kata Melky, empat di antaranya dikeluarkan untuk PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. Di mana, PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak usaha Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Sebelum dan pasca Pilkada 2018, kata Melky, Gubernur AGK ikut berkontestasi dan terpilih kembali. Kala itu, AGK diduga mengobral 36 izin tambang.

“Penerbitan izin tambang pada tahun politik ini diduga sebagai bagian dari praktik ijon politik. Di mana, AGK berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi,” bebernya.

Pada 2022, AGK merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. Langkah ini patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur AGK.

Gayung bersambut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus yang menyeret AGK ini, bukan hanya terkait perizinan, pekerjaan proyek, dan dugaan jual beli jabatan. Namun ditemukan aliran dana dari perusahaan nikel.

“Tak tertutup kemungkinan juga nanti, Maluku Utara itu juga terkenal dengan tambang nikelnya kan, nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami, nanti di dalam proses penyidikan, ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening orang-orang kepercayaan yang bersangkutan (AGK),” kata Alex, sapaan akrabnya di Gedung KPK, Rabu (20/21/2023).
 

Back to top button