News

Eks Penyidik KPK Yakin Jokowi Tak Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, usai keluarnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU KPK.

Novel beralasan kinerja Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya bermasalah, dan hal itu juga sudah sampai ke telinga Presiden Jokowi. “Karena bila dilakukan justru membuat malu Presiden. Karena terkesan tidak berpihak terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Novel saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Mungkin anda suka

Ia juga berkeyakinan, putusan tersebut bukan diberlakukan saat ini. Mengingat pengangkatan Firli Cs berdasarkan SK Presiden, yang sudah menetapkan masa jabatan mereka hanya pada periode 2019-2023.

“Sehingga putusan ini berlaku untuk periode berikutnya, apalagi Setneg (Sekretariat Negara) sudah memilih Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, tinggal mengumumkan saja,” jelasnya.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat menjadi lima tahun.

Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).

Putusan ini juga mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia pun mempertanyakan landasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan dalam putusan tersebut. Ia mengkritik keras, dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan komisi lainnya, untuk menjadwalkan pemanggilan MK.

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Back to top button