News

Dari Nasi Bungkus, Mahfud Ungkap Loyalis Lukas Enembe Menyusut

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai potensi kerusuhan buntut penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe kian berkurang. Hal ini seiring menyusutnya jumlah loyalis atau pengikut setia Lukas Enembe di Papua.

Mahfud menjelaskan, penyusutan itu bisa diketahui dari jumlah nasi bungkus yang dikonsumsi para loyalis Lukas.

Mungkin anda suka

“Kami tahulah Lukas pendukungnya berapa. Hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5 ribu, besok turun 3 ribu, terakhir tinggal 60,” kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Dia menyebut, turut mengantongi catatan katering untuk para pendukung yang kerap berjaga di area sekitar rumah Lukas Enembe. Mahfud memastikan saat ini sudah tidak ada lagi orang yang berjaga di rumah politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Mahfud, para pendukung Lukas sejatinya tidak memahami kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Namun, setelah diberikan penjelasan, jumlah orang yang menolak penangkapan Lukas makin berkurang.

Ditangkap KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Papua, Selasa kemarin.

Lukas merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.  Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button