News

Bupati Garut Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Warga Pelanggar Bisa Dihukum

Bupati Garut, Rudy Gunawan, merilis Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 yang berisi tentang pembatasan dan pelarangan aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peraturan ini disahkan dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejalan dengan norma dan nilai tradisional, terutama terkait perilaku yang dinilai menyimpang.

“Perbup ini merupakan realisasi dari Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat, yang di dalamnya termasuk juga perihal LGBT,” ujar Bupati Gunawan mengutip Antara, Kamis (13/7/2023)

Bupati Gunawan menjelaskan bahwa Perbup Anti Maksiat telah disahkan dan mulai berlaku sejak awal Juli 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga tatanan masyarakat yang lebih harmonis dan sehat.

Peraturan ini, menurut Bupati, diterbitkan sebagai upaya melindungi masyarakat Garut dari perilaku yang dinilai menyimpang, termasuk isu LGBT yang kini menjadi sorotan dan telah dilarang di Kabupaten Garut.

“Kami juga mengklasifikasikan bahwa LGBT adalah perilaku yang dilarang di Kabupaten Garut, tanpa terkecuali,” tegas Bupati Gunawan.

Beliau juga menambahkan bahwa Perbup ini bukanlah respons terhadap tekanan dari pihak manapun, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Garut dalam melindungi seluruh warganya dari perilaku maksiat.

Perbup ini akan diterapkan secara preventif oleh tim khusus yang terdiri dari Satpol PP, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, beberapa dinas lainnya, serta dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI.

“Kami hanya bertujuan melakukan pembinaan preventif terhadap mereka yang saat ini diidentifikasi sebagai LGBT,” tambah Bupati Gunawan.

Tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pemantauan lapangan dan bertindak jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menuju perbuatan maksiat di suatu lokasi.

“Jika ada yang terjaring, akan kami bina. Tujuannya bukan untuk menghukum, tetapi lebih kepada memberikan kesadaran,” tutup Bupati Gunawan.

Back to top button