NewsMarket

BUMN Penerima PMN Dilarang Santai, Sri Mulyani Wajibkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewajibkan BUMN yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) meraih sejumlah target.

Sri Mulyani menetapkan target indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI) yang tertuang dalam kontrak dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi penanggungjawab kerja masing-masing perusahaan pelat merah.

Hal itu agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sudah diberikan ke BUMN benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat dan dikelola dengan akuntabel serta transparan. “Sehingga ini tidak sekedar seremoni, tapi merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di Istana,” kata Sri Mulyani, Kamis (30/12/2021).

Bendahara negara menjelaskan ada dua jenis KPI yang diatur pemerintah, yaitu output dan outcome. Keduanya harus punya sasaran yang tepat dan bisa menyejahterakan masyarakat. “Kemenkeu juga meminta agar BUMN atau lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN,” ucapnya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu berharap kucuran modal negara kepada BUMN bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan skala bisnis UMKM. Selain itu, bisa memberi kontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional, pembangunan infrastruktur prioritas, hingga meningkatkan daya saing Indonesia.

Berikut para perusahaan negara yang mendapat PMN:
1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG Rp20 triliun
2. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Rp6,9 triliun
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Rp5 triliun
4. PT PAL Indonesia Rp1, 28 triliun
5. Bank Tanah Rp1 triliun
6. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Rp1,2 triliun
7. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC Rp470 miliar

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button