News

DPR Minta Pemerintah Uji Klinis Metode Terapi Dokter Terawan

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM terjun langsung mencari jalan keluar status teknik pengobatan ‘cuci otak’ dokter Terawan.

Politikus NasDem itu menyayangkan apabila teknik pengobatan mantan Menteri Kesehatan dihentikan karena akan merugikan negara. Terlebih, inovasi penelitian dokter dan terobosan dalam ilmu kesehatan masih diperlukan.

“Sebaiknya Kemenkes dan Kemenkum HAM turun tangan. Jika tidak nanti Indonesia yang rugi, karena banyak terobosan-terobosan dan temuan temuan dokter-dokter ahli di Indonesia akan jadi mubazir,” ujar Irma, Minggu (10/4/2022).

Irma mendukung adanya pengujian klinis terhadap metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang ditemukan Terawan Agus Putranto.

“Saya setuju harus ada uji klinis, ya dibantu, disupport dan dicarikan jalan keluarnya,” tambahnya.

Kemudian, DPR ingin mengupayakan adanya jalan keluar yang menguntungkan bagi semua pihak. Namun, untuk langkah selanjutnya, ia akan mengembalikannya kepada pemerintah.

“Kami sebagai wakil rakyat sudah berusaha memfasilitasi agar ada win win solution, semua terpulang pada keputusan pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, beredar dokumen Satgas Kementerian Kesehatan yang menginginkan metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau teknik pengobatan Terawan untuk dihentikan di seluruh rumah sakit.

Terlebih, dalam dokumen tersebut metode IAHF dinilai tidak layak untuk dijadikan terapi karena tidak diiringi dengan bukti ilmiah yang kuat tentang keamanan dan kemanfaatan yang dapat menjadi dasar bagi praktik IAHF untuk tujuan terapi.

Maka, Satgas Kemenkes menerangkan bahwa praktik IAHF untuk tujuan terapi berpotensi melanggar beragam undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. [fad]

Back to top button