News

BRIN Gelar Sidang Majelis Etik ASN terhadap Pengancam Warga Muhammadiyah Hari Ini

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tetap akan memproses Andi Pengerang Hasanuddin (APH) dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan pada Rabu ini (26/4/2023). Setelah itu, Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Hal tersebut disampaikan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Rabu (26/4/2023). Laksana menyampaikan bahwa BRIN meminta maaf pada warga Muhammadiyah terkait ancaman yang dilontarkan oleh APH.

BRIN, ujar Laksana, telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat. Komentar yang ditulis oleh salah satu sivitas BRIN APH itu terkait diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.

“Langkah konfirmasi tersebut telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” jelas Laksana.

“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang,” lanjut Laksana.

Laksana menambahkan, BRIN meminta maaf, khusus kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku APH meskipun masalah ini ranah pribadi yang bersangkutan.

Untuk selanjutnya, sambung Laksana, dirinya selaku Kepala BRIN mengimbau kepada para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai Berakhlak (Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif)

Pada Selasa (25/4/2023), Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ke Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah, dengan didampingi penasehat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah; sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut,” kata Nasrullah.

Back to top button