News

BP Batam Klaim 25 KK Asal Rempang Sudah Tempati Huntara: Tak Ada Intervensi

Sebanyak 25 kepala keluarga (KK) asal Pulau Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City sudah menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait yang meneruskan arahan Kepala BP Batam dalam upaya mempercepat realisasi investasi di Rempang.

“Kemarin tim di lapangan membantu pergeseran delapan KK ke hunian sementara. Total sudah 25 KK yang pindah ke hunian sementara sampai saat ini,” kata, Minggu (8/10/2023).

“Sesuai arahan Kepala BP Batam, kami terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa BP Batam mengedepankan pendekatan komunikasi persuasif dalam menyosialisasikan rencana pelaksanaan proyek Rempang Eco City kepada warga.

“Tidak ada paksaan dan intervensi. Pilihan tersebut murni dari warga yang mendukung realisasi PSN (proyek strategis nasional),” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pada Jumat (6/10/2023) telah mengunjungi Pulau Rempang.

Dia mengatakan bahwa sebagian warga sudah bersedia direlokasi, tetapi masih ada juga yang menolak untuk pindah tempat tinggal.

“Sudah sebagian warga yang menerima itu ada, dan yang belum inilah tugas kami, pemerintah, untuk bicara baik-baik dengan mereka. Memang itu butuh proses dan waktu,” katanya.

Berdasarkan data BP Batam, sebanyak 341 KK dari total 900 KK di Rempang sudah bersedia untuk pindah tempat tinggal.

Diketahui, sebelum hunian tetap di lokasi relokasi siap, warga Rempang yang bersedia menjalani relokasi tempat tinggal ditempatkan di hunian sementara di Perumahan Bida 3, Sambau.

Pemerintah telah menetapkan pengembangan Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional tahun 2023.

Menurut informasi yang disiarkan di laman resmi BP Batam, Rempang Eco City rencananya dibangun di lahan seluas 8.142 hektare di Rempang, yang luasnya total 17.600 hektare.

Warga yang terdampak Proyek Rempang Eco City akan diberi kompensasi untuk pindah dari tempat asal ke tempat baru.

Kompensasi yang diberikan berupa hunian baru tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 di Tanjung Banon atau Dapur 3 Sijantung.

Hunian baru bagi warga yang terdampak Proyek Rempang Eco City ditargetkan selesai tahun 2024. Sebelum hunian baru siap, warga Rempang Galang bisa mendapat hunian sementara atau biaya sewa hunian dan bantuan biaya hidup.

Back to top button