Market

Kawal Kinerja OJK, DPR Pilih Anggota Badan Supervisi

Tak beda dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata punya badan supervisi. Tugasnya sebagai pengawas OJK dalam menjalankan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.

Mulai hari ini (Senin, 27/11/2023) hingga besok (Selasa, 28/11/2023), Komisi XI DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Badan Supervisi (BS) OJK. Kebanyakan berlatar belakang ekonom dan mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tercatat ada dua panitia seleksi yang dibentuk DPK untuk mencari anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028. Di panitia seleksi 1 ada 19 nama dalam daftar.

Dari beberapa nama tersebut, sebagian besar sempat menduduki jabatan penting di kementerian dan lembaga, dan beberapa lainnya merupakan akademisi serta profesional. Berikut nama-namanya: Kiryanto, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nazir Siregar, Didid Noordiatmoko, Bambang Wijoyosatrio, Yuli Kristiyono, Budi Santosa, Dhani Gunawan, Triana Gunawan, Wahyu Gunarto, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Agustinus Prasetyantoko, Tito Sulistio, Gandung Troy Sulistyantoro, Bambang Prijambodo, Batara Maju Simatupang, Azis Budi Setiawan, dan Rahmawati Retno Winarni

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Di antaranya, peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang juga berdomisili di Indonesia, beriman dan bertakwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

Selanjutnya, pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.
 

Back to top button