News

Kompolnas Minta Penjelasan Kapolri Soal Status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus

Selasa, 02 Agu 2022 – 09:55 WIB

0718 110801 F86c Inilah.com  - inilah.com

Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Inilah.com

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait status Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. Upaya klarifikasi ini demi menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar jenderal bintang dua itu dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

“Kami akan kroscek dulu ke Polri apakah Pak Ferdy Sambo masih menjabat Kepala Satgassus atau tidak,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kompolnas masuk dalam jajaran tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Timsus bertujuan mengungkap baku tembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Poengky, posisi Kompolnas tetap berada di luar sebagai pengawas eksternal yang mengawasi penanganan kasus tersebut. Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas mengetahui dan memahami desakan publik terkait objektivitas Polri dalam mengungkap kasus itu. Termasuk desakan meminta Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kepala Satgassus Polri.

“Kami tahu desakan publik, tapi kami juga perlu klarifikasi ke Polri terkait masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabatnya Pak Ferdy sebagai Kasatgassus. Sehingga harus dipastikan melalui klarifikasi,” ujar Poengky seperti dikutip Antara.

Namun, Kompolnas sependapat dengan masyarakat agar Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kasatgassus Polri. Tujuannya, untuk memperlancar proses penyidikan.

“Seyogyanya untuk memperlancar proses penyidikan memang perlu nonaktif untuk semua jabatan. Untuk mencegah kemungkinan konflik kepentingan,” kata Poengky.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Hal ini demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya pengusutan baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Langkah itu menuai  apresiasi sejumlah pihak termasuk Amnesty Internasional Indonesia kendati dinilai terlambat. Akan tetapi Amnesty mempertanyakan status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri.

Jabatan Tambahan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat Kasatgassus. Sehingga, Edi menyebut, Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Minggu malam (31/7/2022).

Menurut Edi, jabatan Kasatgassus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan. Sebagai contoh, saat ada gangguan perekonomian nasional. Ia mengungkapkan,  Satgassus dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Pol Tito Karnavian dan berlanjut hingga kini.

Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, kata Edi, maka otomatis jabatan Kasatgassus akan dijabatnya. Adapun saat Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, imbuh Edi, maka status Kasatgassus tidak dipegangnya lagi

“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button