Market

Bongkar Dugaan Kartel Pipa di PHR, Ceri Dipanggil KPPU, BPK dan Kejati Riau

Terkait dugaan kartel dalam pengadaan pipa migas di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp1 triliun, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah menyerahkan sejumlah data ke KPPU Medan.

“Kami sedianya diundang untuk memberikan keterangan dan bukti pada Selasa (17/10/2023), namun karena ada kegiatan, kami minta ditunda Jumat lalu. Kami sudah sampaikan data-data dan sejumlah bukti yang dibutuhkan Kanwil I KPPU Medan,” kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Terkait dugaan praktik kartel pipa di PHR, jelas Yusri, pihaknya teah mengirimkan surat pada 1 Agustus 2023 dan 7 Agustus 2023, kepada Direksi PHR yang ditembuskan kepada anak usaha PHR.

Jika setelah surat CERI itu, PHR masih melakukan proses tender tanpa dilakukan pemisahan antara tender line pipe 5L dengan ASTM A252 dan hanya mengundang 4 perusahaan saja, maka oknum PHR diduga telah memenuhi unsur mens rea untuk menguntungkan pribadi atau perusahaan lain yang justru merugikan Pertamina.

Mengingatkan saja, pada 11 Oktober 2023, Yusri telah diundang BPK untuk klarifikasi terkait masalah ini. Pada 5 September 2023, Yusri juga diundang Kejati Riau terkait proses tender di PHR.

“Prinsipnya sudah kita jelaskan secara terang-benderang dugaan yang tak beres di proses tendernya. Jadi kami masih menunggu, apa sikap tegas PHR terkait semua yang telah kami laporkan dan kami pertanyakan. Semua ini kami lakukan untuk kebaikan GCG Pertamina,” tandasnya.

Padahal, kata Yusri, Menteri BUMN Erick Thohir selalu mengingatkan seluruh BUMN untuk menegakkan core value yakni AKHLAK. Di dalamnya jelas bahwa prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) harus ditegakkan.

“Kami akan melakukan upaya hukum maksimal, termasuk akan menggugat di pengadilan atas proses bisnis yang menyimpang di lingkungan PHR, itu bukan perusahaan nenek moyang mereka yang bisa suka suka hati mereka menjalankannya, jika mengutip kata Menteri Erick,” lanjut Yusri. 
 

Back to top button