News

Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Eks Dirut Bakti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa ketika membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai, politisi partai NasDem itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa.

Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” kata Jaksa.

Tuntutan yang diterima Plate, lebih rendah ketimbang Direktur Utama Badan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif. Sebelumnya, Jaksa menuntut Anang Latif dengan pidana penjara selama18 tahun.

Meski begitu, uang pengganti yang dibebankan ke Anang Latif jauh lebih sedikit ketimbang Plate. Anang dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.

Back to top button