Market

Bongkar Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Founder CFDL: Biarkan KPPU Bekerja

Founder Center for Financial and Digital Literacy (CFDL), Rahman Mangussara mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar ada-tidaknya praktik kartel dalam penentuan bunga pinjaman online (pinjol), yang menyeret Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Kita hormati KPPU yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai UU No 5 Tahun  1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, atau UU Anti Monopoli. Biar semuanya terang benderang, apakah benar ada kartel, atau tidak,” papar Daeng Rahman, sapaan akrabnya saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Sejatinya, kata dia, masalah bunga pinjol, sudah ada kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan AFPI. Bahwa bunga pinjol ditetapkan maksimal 0,4 persen per hari. Bisa jadi, anggota AFPI yang berjumlah 101 perusahaan, menerapkan bunganya berdasarkan batas atas.

“Ini kan bisnis, kemungkinan perusahaan pinjol, anggota APPI menetapkan bunga maksimal, yakni 0,4 persen. Sehingga masyarakat tidak punya pilihan, karena bunganya seragam. Apakah itu masuk praktik kartel, atau bukan. Biarkan KPPU bekerja,” tuturnya.

Terkait adanya pinjol yang memasang bunga di atas 0,4 persen, bahkan sampai 0,8 persen per hari, kata Daeng Rahman, jelas menyalahi kesepakatan OJK dengan AFPI. Pihak KPPU penting untuk membongkar praktik ini. Pinjol mana saja yang melakukannya. Apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

“Kalau saya duga, pinjol ilegal yang pakai bunga tinggi. Tapi Indonesia ini, aneh. Masyarakat justru lebih tertarik menggunakan pinjol ilegal,” paparnya.

Pada Kamis (5/10/2023), Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean menyebut adanya dugaan kuat praktik kartel dalam penentuan bunga pinjol yang merugikan konsumen. Praktik tak sehat ini, menyeret AFPI.

“KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” kata dia.

AFPI langsung meradang. Sepekan kemudian, Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengaku sudah menyurati KPPU untuk meminta diadakan pertemuan. “Kita sudah mengirim surat untuk ketemu dari AFPI ke KPPU. Tapi belum ada jawaban. Kita tunggu jawabannya, komunikasi pasti bisa,” ujar Entjik, Kamis (12/10/2023).

Terkait bunga pinjaman, kata Entjik, seluruh anggota AFPI yang berjumlah 101 perusahaan, menetapkan maksimal 0,4 persen sehari. Jadi, bukan 0,8 persen per hari. “Sudah 2 tahun kita turunkan dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen,” kata Entjik.

Dirinya pun berharap, OJK yang masih menggodok aturan soal bunga, tidak menurunkan batas atas 0,4 persen per hari. “Jangan dong, jangan turun lagi (bunga pinjol),” kata Entjik dalam kesempatan terpisah.

Back to top button