News

Bohong dan Cari Alibi, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Jumat, 27 Jan 2023 – 17:03 WIB

Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang perdana terkait status terdakwanya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman pidana tiga tahun penjara. Tuntutan ini terkait status terdakwa Hendra dalam perkara dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Hendra juga dituntut pidana denda Rp20juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan itu dijatuhkan setelah JPU menilai Hendra bersalah karena berbuat sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Menurut jaksa, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Memberatkan

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU membeberkan hal memberatkan. Hendra Kurniawan yang  merupakan perwira tinggi Polri disebut jaksa sebagai sosok berpengalaman puluhan tahun. Oleh karena itu, Hendra sepatutnya mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Selain itu, Hendra yang saat pembunuhan Brigadir J terjadi menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri dan menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar. Tujuannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya alias bohong di persidangan. Selain itu, berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan saat persidangan.

Sementara, hal-hal yang meringankan, Hendra disebut bertugas di kepolisian sejak lama. Selain itu, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Dakwaan JPU

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (19/10/2022), JPU mendakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan merintangi atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa membeberkan, Hendra merupakan anggota Polri pertama yang dikontak Ferdy Sambo  untuk menjalankan skenario mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Dia kemudian meneruskan perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Ferdy Sambo saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Hendra juga didakwa karena mengintervensi pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ia juga menandatangi surat perintah kosong untuk penyelidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Back to top button