News

Hati-hati, Pernikahan Bisa Jadi Pemicu WNI Hilang Kewarganegaraan

Perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan pria asing sepatutnya berhati-hati. Sebab, apabila pernikahan tak berumur panjang alias cerai, sang perempuan bisa kehilangan status kewarganegaraannya

“Rata-rata ini terjadi pada WNI perempuan yang menikah dengan warga negara asing. Misalnya, Korea, Amerika Serikat, dan Taiwan, kemudian diceraikan,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar pada simposium nasional hukum tata negara secara virtual, Rabu (18/5/2022).

Sebagai contoh, adanya warga negara Indonesia (WNI) perempuan di Taiwan yang menikah dengan laki-laki asal negara itu. Setelah menikah, perempuan itu mengantongi kewarganegaraan Taiwan. Namun, pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.

Pemerintah Taiwan kemudian mencabut kewarganegaraan perempuan tersebut. Di sisi lain, dia juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.

Masalah muncul karena status kewarganegaraan Taiwan perempuan tersebut sebetulnya bukan atas keinginan sendiri. Namun, pemerintah Taiwan memberikan kewarganegaraan secara otomatis setelah menikah dengan laki-laki asal negara tersebut.

Akan tetapi, hukum di Indonesia mengatakan, saat seseorang memiliki dokumen perjalanan asing atau memperoleh kewarganegaraan asing, maka kehilangan status WNI.

“Pertanyaannya apakah eks WNI itu harus melalui proses naturalisasi lima atau 10 tahun tidak berturut-turut ? Ini kan menjadi masalah,” terang Cahyo dilansir Antara.

Dalam rangka memberikan perlindungan eks WNI, negara mengambil sikap memberikan kembali status WNI perempuan tersebut. Padahal, Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan tidak mengatur kasus semacam itu. Seharusnya menjadi pembahasan dan masuk ke dalam perubahan UU Kewarganegaraan.

Ikut Militer Asing

Cahyo turut membahas WNI yang ikut kelompok militer asing atau organisasi terlarang internasional. Persoalan ini juga harus menjadi pembahasan secara jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

UU Kewarganegaraan Indonesia tidak mengatur atau memberikan perlindungan terkait kehilangan kewarganegaraan (stateless). Akan tetapi, perlu menjadi perhatian, ada pertimbangan aspek kepentingan atau keamanan nasional.

Perdebatan akan muncul karena organisasi terlarang tersebut bukan suatu negara. Meskipun ada pandangan entitas itu adalah sebuah negara yang memberikan dokumen kewarganegaraan berdasarkan definisi UU Kewarganegaraan, maka dianggap stateless atau tetap diakui sebagai WNI. “Ini dari aspek keamanan,” ujar Cahyo.

Back to top button