News

BKKBN: Suami Cuti Melahirkan Penting untuk Cegah Anak Stunting


Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyarankan suami untuk cuti jika istri akan melahirkan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah anak lahir stunting.

Hal itu diungkapkan dalam Silahturahmi BKKBN Bersama Tim Pendamping Keluarga, Keluarga Berisiko Stunting & Membangun Masyarakat, Jakarta, Masjid Adzzuriyah BKKBN Pusat, Rabu (3/4/2024).

“Terkait dengan cutinya suami, suami cuti melahirkan itu salah satu mendukung juga (mencegah stunting),” ujar Hasto.

Menurutnya, pada pembukaan pertama istri memerlukan peran suami untuk mendampingi. Sebab, kata dia pada saat itu istri mulai gelisah dan memerlukan pendampingan dari suaminya. 

Dia menyarankan bagi para suami untuk mengambil cuti seminggu sebelum hari perkiraan lahir (HPL).

“Makannya masukan saya kalau suami cuti seminggu sebelum istri HPL itu bisa dicutikan suami,” ungkapnya.

Tak hanya sebelum melahirkan, Hasto juga menyarankan bagi para suami untuk mendampingi istrinya 10 hari setelah melahirkan.

“Kedua, setelah melahirkan sebaiknya suami bisa mendampingi sampai 10 hari,” katanya.

Hasto membeberkan alasan suami harus mengambil cuti. Sebab, pada masa tersebut  sang ibu biasanya mengalami Post partum blues atau baby blues.

“Kenapa dasar ilmiahnya 10 hari karena perempuan itu mengalami Post partum blues, atau stress, depresi, cemas setelah  melahirkan itu puncaknya hari ke 3 sampai hari ke 10,” katanya.

“Jadi hari ke 3 sampai 10 itu cemas, galau. Itu kalau stressnya berat bisa senyum sendiri, ngomong sendiri, nangis sendiri alangkah bahagianya pada saat masa sulit dia stress hari ke 3 sampai hari ke 10 suami ada,” tambahnya.

Back to top button