News

Dicopot dari Sekda DKI, Marullah Matali Kini Jadi Tangan Kanan Heru Budi

Marullah Matali tak lagi menempati kursi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopotnya dari posisi tersebut. Marullah kemudian dilantik sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Pengangkatan Marullah sebagai Deputi Gubernur termaktub dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 Surat ini tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Heru dalam keterangan resminya dikutip, Sabtu (3/12/2022).

Kursi Sekda yang ditinggalkan Marullah Matali pun kini diduduki oleh Uus Kuswanto. Uus yang sebelumnya berposisi sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) kini diberi mandat sebagi Pj Sekda DKI.

Heru pun berharap Uus dapat menjalankan tugas jabatan tersebut dengan baik. Melalui etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta berintegritas.

“Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ujar Pj Gubernur Heru.

Marullah dan Uus dilantik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,  Jumat petang.

Berdasarkan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007  tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Gubernur DKI dapat dibantu paling banyak empat orang deputi. Hal ini sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Menyusul telah diangkatnya Marullah, sejauh ini baru ada satu dari empat posisi deputi yang terisi.

Tercatat, Pemprov masih menyisakan tiga jabatan deputi sebagai tangan kanan Gubernur. Jabatan ini adalah Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dan Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman. Kemudian, Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Back to top button