News

Bantah Bawaslu, KPU Jamin Tak Ada Data Pemilih Ganda di PSU Malaysia


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa tidak ada data pemilih ganda dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia. Hal ini disampaikan dalam merespons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeklaim adanya pemilih yang tak sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam PSU di Malaysia.

“Di TPS tidak boleh ada double registration, oleh karena itu harus dicermati, dipastikan, dan dicoret data ganda pemilih dalam DPT,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

“Double voting atau pemberian suara ganda adalah hal terlarang dalam pemberian suara,” ujar Idham melanjutkan.

Idham menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencoret nama dan nomor identitas yang ditemukan sama, sehingga setiap pemilih hanya memiliki kesempatan sekali dalam memberikan suara.

“Kecuali surat suaranya rusak atau salah pilih, maka dapat pengganti surat suara,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pemilih yang tak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, dari hasil pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id, pihaknya masih menemukan adanya pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.

“Karena itu (temuan), Bawaslu (akan) melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara, agar yang datang ke TPS atau KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Back to top button