News

KPK Jadwal Ulang Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim

Rabu, 17 Mei 2023 – 18:32 WIB

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara/Fianda Sjofjan R)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang untuk meminta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono.

“Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang sedianya akan dilakukan klarifikasi LHKPN-nya meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).

Meski demikian, Ipi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan Adhy Karyono akan menjalani klarifikasi.

“Kami akan melakukan penjadwalan kembali,” tuturnya.

Berdasarkan data LHKPN KPK, Adhy Karyono terakhir kali melaporkan LHKPN untuk periode 2021 yang dilaporkan pada 2022. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kementerian Sosial.

Dalam laporannya, Adhy melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5.822.222.918 yang terdiri atasi tanah dan bangunan sebesar Rp4.460.000.000.

Adhy juga melaporkan memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp250.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp186.500.000,

Yang bersangkutan juga melaporkan surat berharga Rp1.068.250.000, kas Rp. 521.472.918, dan utang sebesar Rp664.000.000.

Back to top button