News

Bikin Hoaks Cadas Pangeran, Yana Jadi Tersangka dan Terancam Penjara

Gegara bikin heboh dengan cerita mistis “Cadas Pangeran-nya”, Yana Supriatna kini harus berurusan dengan hukum.

“Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago lewat konferensi pers secara daring, Senin, (22/11/2021).

Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. Yana terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari lima tahun dan bukan merupakan Pasal pengecualian,” ujar Erdi.

Nama Yana viral di media sosial lantaran publik bertanya-tanya maksud pesan suara yang ditinggalkan Yana kepada istrinya. Yana diketahui hilang usai mengirim pesan suara tersebut.

Pihak keluarga menyebut Yana sempat mengabarkan istrinya saat dia beristirahat di salah satu masjid daerah Simpang. Kemudian, Yana mengatakan ada seseorang yang ingin ikut menumpang ke Kota Sumedang.

“Salat dulu di Simpang, salat Isya, kebetulan ada orang Sumedang juga nebeng ikut sama ayah,” bunyi pesan suara yang diduga suara Yana Supriatna kepada istrinya.

Yana kembali mengirimkan pesan suara terakhir seolah-olah meminta pertolongan kepada istrinya. Pesan suara kedua tak begitu jelas karena Yana berbicara sambil menangis dan dalam bahasa Sunda. Nada bicara Yana terdengar ketakutan bersamaan suara gemuruh air di latar belakang pesan suara tersebut.

“Aduh, aduh Gusti. Kirain yang numpang bukan orang jahat,” bunyi pesan suara diduga Yana Supriatna.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button