News

Besok, KPU Umumkan Nama DCS Pemilu 2024 Secara Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024. KPU akan mengumumkan sekitar 9.925 DCS DPR RI dan 674 DCS DPD RI, Sabtu (19/8/2023).

“Pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 KPU menetapkan DCS untuk anggota DPR RI dan anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah, untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan. Kemudian, mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik terkait DCS tersebut,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Hasyim mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil DCS tersebut dengan mempublikasi nama bakal caleg dan nomor urutnya melalui laman-laman resmi dan media sosial KPU.

“Sehingga siapa pun warga negara Indonesia yang berkepentingan untuk membaca, melihat, mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS itu dapat dibaca, baik untuk DPR RI DPD,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga akan mengumumkan DCS di tingkat masing-masing mulai dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

“Sejak diumumkan besok tanggal 19 hingga 23 Agustus , warga, masyarakat, Warga Negara Indonesia diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” jelas Hasyim.

Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya sesuai dengan tingkatan masing-masing. Contohnya untuk calon sementara tingkat DPR RI maka masyarakat dapat menyampaikan ke KPU Pusat. Begitupun di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Standar para pihak yang memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang juga bisa dikonfirmasi,” tegasnya.

Dengan masukan tersebut, KPU nantinya akan menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu terkait calon yang diusulkan.

“Sehingga kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami klarifikasi pada partai politik,” tutup Hasyim.

Lihat Juga
Close
Back to top button