News

Cerita Warga Garut Tiba-tiba Disantroni Petugas Utang, Dikira Sendiri Ternyata Ada 407 Orang

Pagi itu, Ima Sri Budiyanthi (31), warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat sedikit terkejut dengan petugas penagih utang yang mengaku dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengetuk pintu rumahnya.

Ima yang menemuinya dengan sedikit rasa heran, diberitahu bahwa sang petugas mencari adik iparnya, Lina Marlina karena tercatat berutang.

Ima kemudian menceritakan ke Lina bahwa ada penagih utang yang mencari dirinya. Terkejut, Lina merasa tidak pernah berutang ke PNM seperti yang disebutkan oleh petugas tersebut.

Ima lebih terkejut saat melakukan pengecekan ke PNM Garut diketahui sebanyak tujuh KTP warga yang ada di ponsel Pak RT-nya terdata memiliki pinjaman di perusahaan tersebut.

“Dicek dari KTP, ternyata datanya sama. Saya penasaran, saya cek KTP saya, ternyata saya juga punya utang. Pak RT yang bawa KTP istrinya juga cek, ternyata istri Pak RT juga punya utang. Terus ada beberapa KTP warga di HP (handphone) Pak RT, dicek ternyata juga punya utang,” kata Ima saat ditemui di rumahnya bersama sang suami, Garut, Jumat (21/7/2023).

Setelah mengecek ke kantor PNM, Ima dan suaminya langsung menanyakan kepada tujuh warga tersebut untuk memastikan kebenaran dari adanya dugaan utang tersebut. Akan tetapi, semuanya menyatakan bahwa mereka tidak merasa pernah meminjam uang.

Ima dan suami langsung melaporkan kejadian yang tidak beres ini ke pemerintahan desa serta memanggil petugas PNM.”Setelah dicek, ternyata semua (407 warga) korban tidak pernah berutang ke PNM,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, ratusan warga tercatat mencairkan kredit pinjaman sebesar dua juta rupiah sejak Oktober 2022 berdasarkan riwayat kredit PNM. Tetapi dalam satu bulan ini sebesar Rp850.000 dari pinjaman tersebut belum terlunaskan.

“Beda-beda, ada yang baru bulan kemarin cair, tapi nilai pinjamannya rata-rata Rp 2 juta. Sisanya yang belum dibayar juga berbeda-beda,” jelas Ima.

Diketahui sebelumnya, cicilan utang dari data PNM nilainya sebesar RP7 juta per harinya. Akan tetapi, Ima berspekulasi bahwa petugas peminjaman mulai mendatangi warganya karena selama sebulan terakhir pinjaman tersebut tidak terbayarkan.

Lebih lanjut, Ima juga mempertanyakan bagaimana bisa orang yang menerima uang pinjaman tersebut bukan dirinya, padahal syaratnya harus menyertakan data dan lapor diri.

“Ada fotonya, tapi bukan foto saya karena saat pencairan syaratnya tidak pakai KTP asli, pakai surat keterangan (suket). Setelah dicek ke dinas capil, suket-nya palsu semua,” ucap Ima.

Kini, kasus ratusan warga Garut tiba-tiba terutang, jadi bahan penyelidikan polisi.

Polisi yang menerima keluhan warga tersebut, sampai harus membuat posko aduan untuk menangani kasusnya.”Di polsek, kami juga sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki kepada wartawan di Garut, Rabu (19/7/2023).

Ratusan warga di Desa Sukabakti yang terjerat pinjaman uang fiktif dari lembaga pembiayaan PNM.

Kapolres mengatakan jajarannya tetap berupaya melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman fiktif tersebut.

Back to top button