Kendari

Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari 1443 Hijriah

KENDARI – Menindaklanjuti hasil rapat bersama Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, para koordinator Panitia Hari Besar Islam (PHBI) se-Kota Kendari, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Wali Kota Kendari mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan besarnya zakat fitrah tahun 2022.

SK bernomor 674 tahun 2022 dan ditetapkan tanggal 11 April ini menyebutkan besaran nilai zakat fitrah yang terdiri dari lima kategori, beras kualitas terbaik pandan wangi atau sejenisnya sebesar Rp 37 ribu atau 3,5 liter per jiwa, beras kepala atau sejenisnya sebesar Rp 33 ribu atau 3,5 liter per jiwa, beras Ciliwung Rp 30 ribu atau 3,5 liter per jiwa, beras Dolog sebesar Rp 27 ribu atau 3,5 liter per jiwa dan sagu, jagung dan ubi sebesar Rp 20 ribu per jiwa.

SK wali kota ini juga menyebutkan bahwa pengumpulan zakat harta dan zakat fitrah dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau amil yang berkoordinasi dengan kelurahan.

“Infaq sebesar Rp 20 ribu per kepala keluarga yang disetor ke Kantor Baznas Kota Kendari, 5 persen untuk amil zakat,” isi SK itu.

Sebelumnya, tanggal 8 April 2022, sejumlah pihak terkait menggelar rapat membahas penetapan zakat fitrah.

Baca juga: Ratusan Anak Usia Dini di Kendari Ikuti Pesantren Cilik 

Back to top button