Kanal

Berkolaborasi, Bea Cukai Bekasi Gelar Rangkaian Sosialisasi Pemanfaatan DBH CHT

Bea Cukai Bekasi kembali bersinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Daerah setempat dalam program sosialisasi ketentuan cukai dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Diselenggarakan di beberapa wilayah, kegiatan sosialisasi kali ini menyasar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pamong desa atau dusun serta aparat kecamatan.

“Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu upaya pemanfaatan DBH CHT dalam bidang penegakan hukum. Selain itu juga ada dua program prioritas lainnya yaitu kesejahteraan masyarakat dan Kesehatan,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani.

Kamis (20/7/2023), Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Pemda Kota Bekasi menggelar dua kegiatan sosialisasi di wilayah Kecamatan Bojongmangu. Melalui kegiatan ini Bea Cukai Bekasi berupaya memfasilitasi dan memberikan dan berbagi pengetahuan terkait berbagai ketentuan cukai dan pemanfaatan DBH CHT.

“Jadi masyarakat harus paham berbagai ketentuan cukai yang dekat dengan masyarakat, seperti ciri-ciri rokok ilegal dan sebagainya. Namun kami juga berharap adanya peran serta dari seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas,” ujar Undani.

Sebelumnya (18/7/2023) Bea Cukai Bekasi bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi juga menggelar sosialisasi serupa di Kecamatan Bojongmangu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian 12 acara sosialisasi ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi pada tahun 2023.

Dalam sosialisasi ini lebih rinci kami sampaikan tentang pengetahuan dasar terkait cukai dan pengetahuan tentang cara identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru, dan metode yang dapat dipakai mengidentifikasikan pita cukai.

“Acara sosialisasi tersebut merupakan pelaksanaan program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT, dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan anggaran yang telah ditetapkan,” pungkas Undani.

Back to top button