News

Kapolda Metro Minta Seluruh Barbuk Narkotika Segera Dimusnahkan, Ini Alasannya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menegaskan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jajarannya harus segera dimusnahkan. Hal ini guna mencegah terjadinya penyelewengan barang bukti puluhan kilogram narkoba oleh oknum.

“Ada satu hal yang lebih penting kalau kita memaknai pemusnahan barbuk artinya dari yang ada ditiadakan. Itu yang harus kita tekankan betul,” kata Karyoto saat acara seremonial pemusnahan puluhan narkoba di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Mungkin anda suka

Sebab, Karyoto khawatir bila barang bukti narkotika itu bisa menjadi masalah apabila dalam proses pemusnahannya tidak dijalankan secara cepat. Sehingga, ia meminta agar barang bukti segera dimusnahkan apabila kasus sudah berkekuatan hukum.

“Pemusnahan tidak membutuh waktu yang lama, kalau bisa dua bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan. Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi,” katanya.

Selain itu, Karyoto juga memerintahkan kepada Irwasda untuk kembali mengecek soal sisa-sisa barang bukti lainnya yang masih tersisa. Hal ini terkait barang bukti yang tidak termasuk dalam kategori narkotika.

“Dan kemudian untuk Irwasda juga saya sampaikan, periksa betul yang dimusnahkan, sudah sesuai dengan berita acara atau tidak, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi.

Narkotika Punya Nilai Ekonomi Tinggi

Menurutnya, godaan menyelewengkan barang bukti narkoba besar potensinya. Sebab nilai ekonomi dari narkotika ini cukup tinggi, di antaranya narkotika sabu-sabu dan ekstasi.

“Diawasi, jangan sampai nanti karena karena kita melihat hal sepele, yang rutin, ya sudah dibiarkan saja, di kemudian hari ternyata ada suatu kejahatan yang terkait hilangnya atau manipulasi barang bukti,” ungkap dia.

Karyoto juga menyayangkan jika barang bukti narkotika itu lolos atau dimanipulasi dan beredar ke para pengguna. Sebab hal itu akan merusak program pemerintah soal pemberantasan narkotika.

“Karena dalam hal tindak pidana narkoba itu, korban dianggap sebagai aib. Sehingga saya berani menyampaikan, program rehabilitasi kurang bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jajarannya. Barang bukti ini berasal dari 23 laporan dan 30 orang tersangka.

Rincian barang bukti narkotika ini adalah 34,51 kilogram, ganja 64,55 kg, ekstasi sebanyak 23.594 butir, PCC 1.237.00 butir, pil baya sebanyak 8.896.250 butir, tembakau sintetis 12,95 kg dan bibit sintetis 1,02 kg.

Back to top button