News

NasDem Bakal Usul Hak Angket Usai Penetapan Pemenang Pilpres


Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyebut dirinya bakal mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 pasca-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pilpres pada 20 Maret 2024.

“(Kami akan bersikap) setelah 20 Maret, kami menghormati penghitungan KPU. Tolong digarisbawahi, tanpa PDIP, NasDem akan mengambil jalan atau akan angket, tapi tetap kita per tanggal 21 Maret dengan bukti-bukti empirik yang ada yang secara hukum,” tegas Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Ia juga menyatakan jangan menjadikan hak angket sebagai sebuah momok, yang seolah-olah ada pihak yang tidak menerima kekalahan.

“Peristiwa politik peristiwa bernegara yang harus kita tempatkan, wong itu hak konstitusional kok, jadi sekali lagi, dengan pendekatan kepala dingin hak angket itu, nanti akan kita panggil seluruh (pihak),” tutur dia, menekankan.

Tak hanya itu, ia menyebut pengajuan hak angket sebenarnya relatif mudah, cukup dua fraksi saja menandatangani untuk persetujuan hak angket, lalu kemudian diajukan ke pimpinan DPR.

“Tergantung pimpinan DPR, apakah pimpinan DPR akan merespons usulan minimal 25 anggota yang beda fraksi tadi, lantas digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR menyatakan setuju, maka hak angket berproses selanjutnya,” ujar Sugeng, menerangkan.

Back to top button