News

DPR Desak KPK Tuntaskan Pengusutan Korupsi Kapal Aceh Hebat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Aceh Hebat yang telah dilakukan sejak 2021. Desakan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR H Nazaruddin.

“Saya sudah mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus Kapal Aceh Hebat kepada Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu saat rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta,” kata Nazaruddin di Meulaboh, Minggu (29/1/2023).

Saat itu, kata dia, jawaban yang diperoleh dari Ketua KPK Firli Bahuri bahwa saat ini lembaga antirasuah tersebut masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak terkait.

Agar kasus ini menjadi jelas, ia meminta KPK agar benar-benar menuntaskan penyelidikan yang telah dilakukan sehingga tidak membuat publik di Aceh bertanya-tanya terkait hal ini.

“Kalau ada salah tetapkan tersangkanya,” kata dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh membeli tiga kapal penumpang jenis “roll on roll off” (roro) dengan anggaran sebesar Rp178 miliar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.

Kapal Aceh Hebat 1 beroperasi dari Kabupaten Aceh Barat menuju Sinabang Kabupaten Simeulue. Kemudian Kapal Aceh Hebat 2 berlayar dari Banda Aceh ke Kota Sabang, dan Kapal Aceh Hebat 3 melewati Aceh Singkil menuju Kepulauan Banyak.

Back to top button