Market

Belum Tertarik Saham Freeport, KESDM Fokus Pasokan Bijih Tembaga

Karena ijin pertambangan PT Freeport Indonesia masih lama, hingga 2041 maka Kementerian ESDM lebih mendalami kepastian pasokan bijih tembaga dalam kajian perpanjangan kontrak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan dengan kepastian pasokan bijih tembaga maka akan dapat memaksimalkan smelter milik PT Freeport tersebut. “Kita juga minta selama proses perpanjangan kita harus bisa melakukan hilirisasi lanjutan supaya mendukung kebutuhan dalam negeri misalnya transisi energi dan tenaga kerja,” kata Arifin Tasrif kepada media seperti di kutip, Jumat (26/5/2023).

Jadi, KESDM tidak akan mempertimbangkan kemungkinan penambahan saham pemerintah. Artinya tidak ada perubahan komposisi saham PTFI. “Divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai baru ada lagi (divestasi),” tegas Arifin.

Arifin melanjutkan pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan untuk memastikan kelanjutan proses perpanjangan izin operasi PTFI. Walaupun perpanjangan ijin operasi secara undang-undang bisa menjadi pertimbangan. Tetapi kali ini tidak akan disertai dengan kewajiban divestasi.

“Itu diatur sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi. (Ini) untuk bisa menjaga kesinambungan (pasokan),” imbuh Arifin.

Bila mengacu pada Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 83 huruf g, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk ketentuan divestasi dimuat dalam Pasal 112 ayat 1 mengatur badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 5l% (lima puluh satu persen) secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Sementara komposisi pemegang saham PTFI yakni sebesar 48,76% saham dimiliki oleh Freeport-Mc.Moran Inc. (FCX), 26,23% oleh PT Indonesia Asahan Alumunium dan sebesar 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.

PTFI saat ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan tahapan operasi produksi dengan jangka waktu hingga 29 Desember 2041 mendatang.

Back to top button