News

Belum Pasang Plang Sita, KPK Izinkan Penghuni Kos Tetap Menempati Aset Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi keringanan bagi para penghuni kosan milik tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun, untuk tetap tinggal hingga masa sewa berakhir.

“Jadi biarkan dulu dia menghabiskan (masa kontrak). Jadi memang ada (penghuni),” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/6/2023).

Asep mengatakan, para penghuni itu diberikan tenggat waktu hingga masa sewa berakhir. Mereka, sambung Asep, tidak bisa memperpanjang sewa tersebut.

“Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengklarifikasi, pihaknya tidak memasang plang penanda kontrakan tersebut telah disita KPK. Menurutnya pemasangan plang akan dilakukan jika semua aset milik Rafael Alun telah disita.

“Jadi kita tidak nyita hari itu terus di plang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” kata Asep.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial Twitter yang menunjukan masih adanya aktivitas di dalam kosan milik Rafael Alun. Padahal, kos-kosan di daerah Srengseng, Jakarta Barat itu, telah disita oleh KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menjerat Ayah Mario Dandy tersebut .

Back to top button