News

PDIP “Jual Mahal” Tanggapi Tawaran PPP untuk Usung Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya mengedepankan kerja sama politik antarpartai sebelum mengerucut ke pembahasan mengenai calon wakil presiden (cawapres) ketika menanggapi keinginan PPP yang mendorong kadernya untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.

“Kalau melihat dari pengalaman 2014-2019, akan dikedepankan dahulu kerja sama partai politik,” ujar Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Setelah itu, tutur Hasto, pembahasan akan mengerucut dan akan dicermati secara dinamis.

Hasto menjelaskan, PDIP memandang kerja sama dengan partai politik lain didasarkan kepada komitmen masing-masing partai untuk mendesain masa depan Indonesia, khususnya keberlanjutan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, ketika bertemu dengan PPP nanti, PDIP akan membahas hal-hal yang bersifat strategis, tidak hanya mengenai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo.

“Tentu saja PPP dengan sejarah yang panjang, juga di dalam kaitannya siapa yang akan menjadi calon wakil presiden, tentu saja juga punya suatu pandangan-pandangan tersendiri,” tuturnya.

Hasto mengatakan, Presiden Jokowi sempat menyebutkan beberapa nama setelah menjalankan shalat Idulfitri 1444 Hijriah di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, Sabtu (22/4/2023).

Adapun salah satu nama yang disebutkan Jokowi adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Kini, Sandiaga Uno telah mundur dari Partai Gerindra dan dikabarkan akan menjadi kader PPP.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan Sandiaga Uno menjadi cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo, Hasto kembali menegaskan bahwa cawapres untuk Ganjar Pranowo akan ditentukan setelah kerja sama partai politik difinalkan.

“Sekali lagi, pengaitan tentang pengerucutan siapa yang nanti akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo, nanti ada beberapa tahap setelah kerja sama partai politik ini difinalkan,” kata Hasto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button