News

Belum Kantongi Izin dari China, KPU Akan Gunakan Sistem Pos Pemilu di Hong Kong


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan izin dari pemerintahan China untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Hong Kong.

Untuk itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan merubah metode pemungutan suara dengan menggunakan metode pos.

“Berdasarkan koordinasi Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN) kepada KPU dan sebagaimana usulan teman-teman PPLN Hong Kong maka layanan pemilih di TPS itu akan dilakukan perubahan metode,” kata Hasyim di Jakarta, dikutip Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa KPU akan menggelar empat TPS di Hong Kong khususnya di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Namun, pihaknya akan mengubah metode tersebut dengan metode pos.

“Nah karena berapa TPS yang akan dioperasionalkan berapa kotak suara keliling atau KSK yang akan dioperasionalkan, berapa pemilih yang menggunakan metode pos akan dilayani ini sudah ditetapkan 2 Juli maka ini akan ada perubahan,” tuturnya.

“Perubahannya bukan perubahan jumlah pemilihnya tapi perubahan metode penggunaan apa pemungutan suaranya,” sambung Hasyim.

Sehingga dalam waktu dekat, KPU akan menggelar rapat pleno secara terbuka dengan partai politik peserta pemilu, tim pasangan calon dan Bawaslu serta Kementerian untuk membahas soal teknis tersebut.

“Rencana tanggal 28 Desember. Kemungkinan pagi, jam 10 lah mulai rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi ulang tentang penggunaan metode memilih terutama pemilih kita yang ada di luar negeri,” tandasnya.

Back to top button