News

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Keluar Jalur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengultimatum partai politik (parpol) tak keluar jalur dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini merujuk Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu,” demikian bunyi surat imbauan Bawaslu, yang diterima, Kamis (3/8/2023).

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja itu turut membeberkan bentuk sosialisasi yang saat ini boleh dilakukan partai politik (parpol). Bawaslu antara lain menyebut, parpol hanya boleh memasang bendera berikut nomor urutnya.

Terkait pertemuan terbatas sosialisasi dan pendidikan politik, hal ini juga harus dilakukan dengan melapor kepada KPU dan Bawaslu setempat sesuai tingkatannya. Parpol harus melaporkan paling lambat satu hari sebelum pertemuan berlangsung.

Bagja mengingatkan, dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik dilarang menyampaikan unsur ajakan untuk memilih.

“Partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” kata Bagja menegaskan.

Kemudian, partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. Parpol juga dilarang memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.

“Para pengurus dan kader partai juga dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih kepada masyarakat.”

Back to top button