Market

Catat Ini, Wajib Parkir DHE di Indonesia Berlaku 1 Maret 2023

Operasi moneter valas berupa Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain kepada Bank Indonesia (BI), berlaku mulai 1 Maret 2023.

“Kebijakan ini adalah bagaimana DHE lebih banyak untuk mendukung ekonomi dalam negeri khususnya untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dari sisi BI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Februari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis (16/2/2023.

Implementasi Term Deposit (TD) Valas DHE tersebut, kara dia, bertujuan untuk memperkuat pengelolaan DHE. Jangka waktu TD valas ditawarkan untuk tenor satu, tiga dan enam bulan.

Perry mengatakan pemberian suku bunga TD Valas DHE dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri dengan besaran tiering suku bunga yang semakin besar untuk nominal penempatan yang lebih besar. “Suku bunganya kompetitif dengan suku bunga luar negeri,” ujarnya.

Pemberian agent fee (spread) dari BI kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta juga dilakukan secara menarik dengan besaran yang semakin tinggi untuk jangka waktu yang semakin panjang.

“Bank-bank ini juga kami berikan agent fee atau spread, demikian juga bagi bank semakin bisa memobilisasi term deposit lebih jangka panjang tiga bulan atau enam bulan tentu saja fee-nya juga lebih tinggi, inilah mekanisme pasar,” tuturnya.

Selain itu, kata Perry, jangka waktu, tiering dan besaran agent fee akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Sedangkan jangka waktu TD valas yang ditawarkan untuk pertama kali, terbagi ke dalam tiga tenor. Yakni satu, tiga, dan enam bulan.

“Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung ekonomi Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah,” pungkasnya.

Back to top button