Kanal

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai di Wilayah Malang Raya

Senin, 05 Des 2022 – 20:34 WIB

Pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung bidang penegakan hukum. (Foto: Bea Cukai)

Pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung bidang penegakan hukum. (Foto: Bea Cukai)

Sebagai salah satu implementasi penggunaan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di wilayah Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Kegiatan sosialisasi disampaikan melalui beberapa metode pendekatan seperti melalui seminar, pertunjukan seni, siaran televisi, dan pengajian.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa DBH CHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas industri bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai saat ini termasuk dalam pemanfaatan DBH CHT untuk mendukung bidang penegakan hukum. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan,” imbuh Hatta.

Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dengan bersinergi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang di Hotel Mirabell, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/11) dengan peserta dari Komando Distrik Militer 0818/Malang-Batu, dan di Balai Desa Selorejo Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Rabu (23/11) dengan peserta masyarakat sekitar. Selanjutnya, Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Grand Palace, Kota Malang, pada Senin (14/11). Kegiatan ini mengundang sebanyak 120 peserta yang terdiri dari perangkat kecamatan, perangkat desa, organisasi masyarakat, dan pedagang barang kena cukai (BKC) di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. Selain itu, Bea Cukai Malang juga bersinergi dengan

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II yang bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur melalui siaran radio yang bertajuk “Jegal Peredaran Rokok Ilegal”, pada Rabu (16/11). Selain itu, kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran televisi lokal yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang dengan media televisi JTV, pada Kamis (24/11). Kegiatan siaran televisi ini mengusung dialog interaktif dengan mengundang aparat penegak hukum lainnya di Kota Batu dengan topik utama “Gempur Rokok Ilegal”.

“Selain bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, Bea Cukai Malang juga bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang untuk melaksanakan sosialisasi sekaligus pelatihan mengenai produk olahan tembakau. Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai pabrik hasil tembakau di Kabupaten Malang dan berlangsung di Hotel Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa, 22 November 2022,” ujar Hatta.

Selain kegiatan seminar dan siaran, kegiatan mendiseminasikan ketentuan di bidang cukai dapat dilakukan melalui pendekatan pertunjukan seni dan pengajian. Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang dengan melakukan kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” melalui pertunjukan wayang, pada Kamis (17/11) dan Jumat (18/11), serta melalui pengajian pada Senin (14/11) dan Selasa (22/11).

“Pertunjukan wayang berlangsung di Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dengan dihadiri oleh masyarakat dan budayawan di sekitar lokasi. Sementara kegiatan pengajian dilakukan di Lelenggahan Warung Tani Jalan TPST, Jetak Lor, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, dan di Rest Area Jalan Lingkar Bululawang, Kabupaten Malang,” tutur Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat melalui kebijakan pembatasan konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi kesehatan dengan pengenaan cukai. Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau ini dituangkan dalam DBH CHT yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau yang salah satu implementasinya adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan di bidang cukai dan tanpa ragu melaporkan kepada Bea Cukai apa bila menemukan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Back to top button