Kanal

Bea Cukai Sampit Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Ratusan Juta

Bea Cukai Sampit musnahkan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai ratusan juta rupiah yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, (18/10/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro menegaskan, BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan pihaknya periode Januari 2021-Juni 2023. 

“Kami memusnahkan sebanyak 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp620.426.822 dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai, dan pajak rokok sebesar Rp485.609.550,” rincinya, Sampit, Kamis (19/10/2023). 

Agus menambahkan, bahwa sesuai hasil survei PPKE Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan adanya pengaruh kenaikan tarif cukai terhadap peningkatan produksi dan peredaran rokok ilegal. 

“Setiap kenaikan tarif cukai dapat menurunkan 1 persen produksi rokok nasional dan beirmbhas pada peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 8 persen. Oleh karena itu perlu langkah preventif dan represif bersama seluruh pihak terkait untuk mencagah hal ini semakin berkembang,” tambahnya. 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Pemkab Kotawaringin Timur, Rihel menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung adanya Tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. 

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk kampanye dan dukungan bersama untuk memberantas rokok maupun minuman beralkohol ilegal dengan meyakinkan masayarakat bahwa siapapun yang terlibat dalam usaha BKC ilegal akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen BKC isehingga menjadi lebih taat hukum. Bea Cukai Sampit akan serius dan berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal. Mari dukung peredaran BKC legal, karena legal itu mudah.

Back to top button