News

Anggaran MK Terancam Dipangkas, bila Gegabah Memutus Sistem Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, sikap delapan partai politik (parpol) parlemen akan terus konsisten mendorong Mahkamah Konsititusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024, dan siap menggunakan kewenangannya dalam bidang anggaran bila MK gegabah ambil keputusan.

Ia menyatakan sikap tegas ini merupakan upaya untuk kembali mengingatkan MK soal batasan kewenangan saja, tidak berhak merubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, ya cuma kita juga hanya akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Habiburokhman mengatakan, bila nantinya MK tetap bersikap berlainan dengan kehendak rakyat, maka DPR juga tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

“Apabila memang MK bersikeras memilih, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting (anggaran), ya kita juga ada kewenangan,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan, berharap agar MK dapat memutuskan mengenai sistem pemilu ini, secara objektif.

“PKB konsisten tetap mengharapkan MK memutuskan dengan objektif dan jernih sistem pemilu proporsional terbuka. Kita solid 8 fraksi karena partai sebagai pilar demokrasi, kita menjaga supaya demokrasi kota tidak mundur,” jelasnya.

Ia berpendapat, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran. Oleh karena itu, ia bersama tujuh parpol lainnya akan terus menjaga dan mengawal sampai pada saat hari keputusan finalnya dikeluarkan MK.

“Dan MK seakan-akan menutup semua pendapat publik, MK melawan arus publik sehingga kita perlu harus konsolidasi terus, fraksi-fraksi ini dan PKB konsisten bahwa sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini,” tegasnya.

Diketahui, saat ini uji materi yang ingin merubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup masih bergulir, MK meminta semua pihak terkait terhadap gugatan ini menyampaikan kesimpulan paling lambat pada Rabu (31/5/2023). Namun belakangan tersebar rumor, bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Back to top button