Kanal

Bea Cukai Malang Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Sebagai tindak lanjut dari serangkaian penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Malang menggelar sebuah pemusnahan barang ilegal. Kegiatan ini dilakukan pada 9 September 2023 di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang. Sebanyak sekitar 2,6 juta batang rokok dan 32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil dimusnahkan.

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus menunjukkan transparansi dalam kinerja pengawasan Bea Cukai Malang,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 3,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 1,8 miliar. Pelaksanaan pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dengan tiga surat persetujuan sebagai dasar pelaksanaannya.

Gunawan Tri Wibowo menambahkan, “Kegiatan ini adalah hasil dari sinergi berbagai instansi yang terus berupaya memberantas peredaran barang ilegal. Diharapkan, sinergi antaraparat penegak hukum akan semakin kuat untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan terlarang.”

Pemusnahan ini tidak hanya menandai keberhasilan Bea Cukai Malang dalam menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi masyarakat. Dengan adanya aksi ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku industri ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi barang-barang ilegal.

Lihat Juga
Close
Back to top button