Market

Pakai UU PPSK, OJK Sukses Serobot Aset Kripto dari Bappebti

Rabu, 04 Jan 2023 – 23:04 WIB

Plt Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023). (Foto: Antara).

Pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif yang semula di tangan Bappebti, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasca disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) di DPR.

“Paripurna DPR pada 15 Desember 2022, telah menyetujui UU PPSK, walaupun sampai sekarang belum diundangkan. UU itu sudah menyatakan akan beralih ke OJK dan diberikan waktu untuk masa transisi sebanyak dua tahun,” kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, kata Didid, pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berada di tangan Bappebti Kemendag. Pihak Bappebti juga sudah memastikan kewenangan di ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Menurut dia, pengalihan tata kelola aset kripto dan perdagangan derivatif dari Bappebti ke OJK, bukan karena lembaganya gagal. “Kami akui masih banyak catatan, tapi kalau disebut kegagalan, itu masih jauh. Dua item itu tumbuh sustain sejak 2018 dengan baik,” ungkap Didid.

Dia mengungkapkan, apabila dibandingkan antara permasalahan dengan jumlah transaksi, rasio permasalahan masih bawah 0,01 persen.

Berdasarkan pernyataan BKF, terang Didid, aset kripto dan perdagangan derivatif dialihkan ke OJK karena adanya laporan dari Financial Stability Board, yang mengatakan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

Dengan demikian, ketika aset kripto semakin tumbuh, Financial Stability Board memperkirakan akan ada kompleksitas terhadap stabilisasi sektor keuangan. Maka dari itu, untuk mengantisipasi risiko di masa depan, pengelolaan kripto atau derivatif ini akan dilakukan di bawah OJK.

Adapun masa transisi akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang juga akan disusun dalam waktu enam bulan. Lebih jauh, Didid menyampaikan bahwa Bappebti juga sudah mulai mengidentifikasi apa saja regulasi yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dikaji kembali.

Saat ini, Bappebti dan BKF tengah merumuskan seperti apa kelembagaannya ketika peralihan ini direalisasikan. Namun Didid bilang semuanya masih dalam pembicaraan karena pihaknya masih memiliki waktu enam bulan ke depan.

Selama masa transisi, kata Didid, pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif masih dalam genggaman Bappebti. Hal tersebut, sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat pimpinan (rapim) pada Senin, 2 Januari 2023.

“Pak Menteri bahkan menggaris bawahi kita akan memindahkan pada saat ini beres. Jadi harus dipastikan sebelum dua tahun, tata kelola kripto dan derivatif sudah berjalan dengan baik, sehingga ketika dipindahkan ke OJK dalam posisi yang baik,” tutur Didid.

Back to top button