Kanal

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jateng

Sasar para mahasiswa, masyarakat umum, hingga para pengusaha rokok di Jawa Tengah, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai. Manfaatkan berbagai media, mulai dari sosialisasi langsung, kunjungan perusahaan, hingga pertunjukan seni, kali ini sosialisasi dilakukan masing-masing di Karanganyar, Sukoharjo, dan Semarang.

Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Pemprov Jateng gelar sosialisasi gempur rokok ilegal ke berbagai akademisi. Sebanyak 162 mahasiswa koordinator KKN Universitas Muria Kudus (UMK) mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai pembekalan KKN Tematik Gempur Rokok Ilegal pada Kamis (10/8/2023).

KKN Tematik Gempur Rokok ilegal adalah upaya memberikan pemahaman peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal.

“Mahasiswa adalah kepanjangan tangan pemerintah, diharapkan melalui KKN mahasiswa dapat menyebarluaskan informasi ketentuan cukai kepada masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq.

Ia menambahkan, sosialisasi ini adalah implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sesuai ketentuan yang berlaku, prioritas penggunaan DBH CHT yaitu 50 persen untuk bidang kesejahteraan maysarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

“Contoh nyata penggunaan DBH CHT adalah penyediaan sarana prasarana pertanian tembakau, pelatihan petani tembakau, pembangunan fasilitas kesehatan, penyediaan alat kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), dan tentunya sosialisasi ketentuan cukai,” rincinya.

Selanjutnya, Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Sukoharjo mengajak masyarakat untuk menggempur rokok ilegal lewat pagelaran seni bersama sebuah grup musik asal Yogyakarta, Ndarboy Genk (21/8/2023). Dalam kesempatannya Bea Cukai Surakarta menekankan beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat. Hal ini diharapkan menjadi bekal khususnya para penjual rokok agar memahami ciri dan risiko menjual rokok ilegal.

“Ada beberapa ciri rokok ilegal, antara lain tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” jelas Rofiq.

Selain itu, untuk memahami secara langsung kondisi usaha serta kendala yang dihadapi oleh pengusaha pabrik rokok di wilayah Karanganyar, Bea Cukai Surakarta melakukan kunjungan ke beberapa pabrik rokok, antara lain PT Menara Kartika Buana Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Kerbau (16/8/2023). Bea Cukai Surakarta melakukan dialog terbuka kepada para pimpinan pabrik rokok mengenai berbagai kendala dan kondisi perusahaan.

“Kunjungan tersebut merupakan langkah konstruktif untuk memberikan pelayanan prima dengan pengusaha pabrik rokok. Kami ingin memahami lebih mendalam mengenai kendala dan tantangan yang mereka hadapi dalam industri rokok serta bagaimana pelayanan cukai dapat lebih dioptimalkan,” ujar Rofiq.

Diharapkan berbagai upaya ini menjadi langkah awal yang membawa dampak positif dalam pengembangan industri rokok dan perbaikan pelayanan cukai di masa depan. Dengan semakin meningkatnya pemahaman masyarakat tentang cukai dan eratnya kerja sama antara pemerintah dan sektor industri, dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan berkelanjutan.

Back to top button