News

Porter Bandara Ditangkap Usai Curi Isi Koper Wisatawan di Bali

Aksi seorang porter di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencuri uang dari bagasi wisatawan asal Bandung tertangkap basah dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Aksi pelaku berinisial IKA terjadi pada Minggu (26/1/2023) saat dirinya bertugas di bagian kompartemen (perut pesawat) untuk menurunkan bagasi penumpang.

Mungkin anda suka

Usai pesawat korban mendarat pukul 12.30 WITA, IKA bersiap meurunkan barang bagasi dari dalam perut pesawat. Saat sedang membongkar muatan, pelaku melihat sebuah bundelan di bawah tas ransel warna hitam. Tas korban yang saat itu tidak dikunci, lantas dibuka oleh pelaku dan mendapati sejumlah uang pecahan Rp50.000 sebanyak 100 lembar.

Dengan cepat bundelan berisi uang itu sudah berada dalam kantong IKA, dan kembali melanjutkan pekerjaannya menurunkan bagasi penumpang.

Namun, IKA tak sadar aksinya itu terlihat oleh rekan sesama porter di bagian luar pesawat. Setelah dilaporkan ke atasan, IKA yang sedang makan siang, tak berkutik ketika digeledah dan ditemukan uang yang dicurinya tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, baik keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV pemilik uang itu diketahui adalah orang Bandung, Jawa Barat bernama Yudi Nuryad,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti di Badung, Bali, Sabtu (4/2/2023).

Tersangka yang baru bekerja selama lima bulan sebagai porter tersebut mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah uang milik penumpang sebuah maskapai penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tersangka melakukan pencurian karena masalah ekonomi. Pencurian itu dilakukannya secara spontan. Kebetulan ada kesempatan untuk beraksi,” terang Kapolres.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai juga langsung berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan bahwa ada penumpang yang kehilangan uang. Maskapai pun membenarkan bahwa penumpang atas nama Yudi Nuryadi telah kehilangan uang dari dalam tasnya sebanyak Rp5 juta. Hal itu juga bersesuaian dengan boardingpass dan nomor bagasi pada tas yang telah dibobol tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, demikian Ida Ayu Wikarniti,

Back to top button