Kanal

Bea Cukai Bagikan Tiga Informasi Penting untuk Para Pelajar

Untuk mengedukasi para pelajar akan ketentuan kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara menggelar kegiatan Customs Goes to School pada tanggal 15 dan 17 November 2023. Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai membagikan tiga informasi penting kepada para pelajar, yaitu tentang Unit Anjing Pelacak K-9, registrasi IMEI, dan aturan terbaru barang kiriman.

“Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas sebagai trade facilitator dan community protector, terus berupaya meningkatkan kesadartahuan masyarakat akan aturan kepabeanan dan cukai, termasuk kepada para pelajar. Melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah, Bea Cukai merangkul para pelajar untuk memahami aturan kepabeanan dan cukai dan dapat menyebarluaskannya di tengah masyarakat,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (28/11/2023).

Bahasan tentang unit anjing pelacak K-9 mengemuka dalam gelaran Customs Goes To School di Aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Petugas Bea Cukai menjelaskan kepada para siswa jurusan akuntansi dan jurusan Perkantoran dan Bisnis dari SMK Ma’arif Nu Talang bahwa peran K-9 ialah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya (narkotika, psikotropika, dan prekursor) yang masuk ke Indonesia melalui wilayah perairan dan perbatasan darat dengan negara lain. 

Salah satu pawang Unit K9 Kanwil Bea Cukai Jatim I juga melaksanakan simulasi kegiatan pengawasan barang kiriman dan barang bawaan penumpang dengan anjing pelacak.

Informasi penting lainnya ialah mengenai registrasi IMEI dan aturan terbaru tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, yang tercantum dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023. Petugas Kanwil Bea Cukai Sumut menyampaikan dua informasi tersebut pada sosialiasi yang mengundang para pelajar SMA sederajat di Kota Medan, di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara.

“Penyelenggaraan sosialisasi ini ialah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan registrasi IMEI dan ketentuan baru barang kiriman sesuai dengan PMK Nomor 96 tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2023 lalu,” ujar Encep.

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari delapan digit type allocation code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Menurut Encep, registrasi IMEI diperlukan agar HKT yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional. “Registrasi IMEI diperlukan untuk mencegah masuknya perangkat ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai PMK Nomor 96 Tahun 2023 petugas Bea Cukai menjelaskan bahwa salah satu perubahan dalam peraturan yang baru tersebut ialah penambahan dalam hal pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya alas kaki, tas, produk tekstil, sepeda/skuter listrik, sepeda nonlistrik, jam tangan, kosmetik, dan produk besi baja. 

Barang-barang khusus itu kena tarif bea masuk yang lebih tinggi, yakni 15%-40%, PPN sebesar 11%, serta pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5%-10% jika memiliki NPWP atau 15%-20% jika tidak memiliki NPWP.

“Kami berupaya agar kegiatan seperti ini semakin masif terselenggara, sehingga masyarakat umum, khususnya para pelajar dapat lebih memahami proses bisnis dalam pemerintahan khususnya terkait impor dan ekspor,” tandasnya. [adv]

Back to top button