News

PDIP Sindir Otto Usai Kritik ‘Amicus Curiae’ Megawati di Sengketa Pilpres MK


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, lupa terhadap permintaannya. Pasalnya, Otto menuding Amicus Curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak tepat.

“Ya pak Otto Hasibuan barang kali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran bu Mega sebagai saksi,” kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Hasto menilai bahwa permintaan Otto hanya sebuah ancaman belaka. Namun, ketika Megawati bersedia hadir dalam sidang MK, Otto justru menuding pernyataan Megawati tidak tepat.

“Barangkali suatu pressure (tekanan) mau menghadirkan Bu Mega tapi ternyata Bu Mega malah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di MK,” ujarnya.

Tapi kemudian, hingga sidang terakhir, kehadiran Megawati sebagai saksi nyatanya tidak dikabulkan. Padahal, Megawati sebagai warga negara Indonesia turut bertanggung jawab mengungkapkan kebenaran dan keadilan yang hakiki.

“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai Amicus Curiae,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai Amicus Curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat. Hal ini dikarenakan Megawati merupakan salah satu pihak terlibat dalam perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Amicus Curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” Kata Otto di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menjelaskan, Amicus Curiae harus diajukan oleh pihak-pihak independen yang tidak merupakan pihak yang terikat pada paslon tertentu dalam perkara sengketa Pilpres di MK.

“Jadi, kalau ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi Amicus Curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ujar Otto.

Back to top button